PPKI
PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Ketua adalah Ir. Sukarno, sedangkan wakil ketuanya Drs. Moh Hatta. Sebagai
penasihat ditunjuk Mr. Ahmad Subarjo.
Sidang I (18 Agustus 1945), di Gedung Kesenian Jakarta.
1)
mengesahkan
UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada pembukannya,
2)
memilih
presiden dan wakil presiden, yakni Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta,
3)
menetapkan
bahwa Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang II (19 Agutus 1945)
1)
membentuk
12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpinnya (menteri),
2)
menetapkan
pembagian wilayah negara Republik Indonesia menjadi delapan provinsi dan sekaligus
menunjuk gubernurnya,
3)
memutuskan
agar tentara kebangsaansegera dibentuk.
Sidang III (20 Agustus 1945)
PPKI membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Sidang ketiga
PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 2
berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Sidang IV (22 Agustus 1945)
membahas tentang:
1)
Komite
Nasional
2)
Partai
Nasional
3)
Badan
Keamanan Rakyat.
Post a Comment for "PPKI"
Yuk tinggalkan jejak dengan berkomentar