Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mari menjadi Keluarga Konsumen Cerdas



Sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif. Kesadaran dalam memilih barang dan jasa yang memenuhi standar masih sangat rendah. Sikap konsumen dalam membeli barang dan jasa dipengaruhi oleh tiga hal yaitu aspek kognitif, afektif, dan perilaku. Aspek kognitif merupakan aspek pengetahuan konsumen tentang barang yang dibeli baik dari segi kualitas maupun prioritas kebutuhan. Aspek afektif berdasarkan perasaan suka atau tidak suka konsumen terhadap suatu barang. Aspek perilaku berdasarkan niat konsumen dalam membeli barang. Faktor-faktor pendukung lain yang mempengaruhi konsumen antara lain faktor pribadi, sosial, pekerjaan, dan lain-lain.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai konsumen masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hak dan kewajiban konsumen tercantum secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan barang yang terjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatannya. Konsumen berhak melakukan aduan keluhan bila mendapatkan barang yang kurang sesuai. Konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta jaminan ganti rugi atas ketidaknyamanan tersebut.
Sebagai konsumen yang cerdas kita juga harus memahami bagaimana menjadi konsumen yang baik. Konsumen yang baik adalah konsumen yang teliti membaca setiap produk yang ingin dibeli. Baik dari segi bahan, cara penggunaan, cara penyimpanan, dan informasi-informasi lain yang berhubungan dengan pemakaian barang yang kita konsumsi.

Akibat tidak Cerdas sebagai Konsumen
Sebagian masyarakat cenderung masih mengabaikan tentang produk yang mereka konsumsi. Mereka kurang cerdas dalam memilih barang yang akan dibeli. Misalnya ketika membeli barang tidak melihat tanggal kadaluarsa, tidak melihat batas usia penggunaan, tidak membaca cara penyimpanan yang tepat, dan sebagainya. Konsumen juga sering mengabaikan apakah produk yang dibeli memiliki standar SNI atau tidak. Produk-produk yang sudah berlogo SNI merupakan produk-produk yang sudah diperiksa dan aman digunakan. Kurang cerdasnya konsumen dapat merugikan dan membahayakan konsumen itu sendiri. Produk yang digunakan kemungkinan dapat berbahaya bagi kesehatan maupun keselamatan konsumen.



Manfaat menjadi Konsumen Cerdas
Kita harus menjadi konsumen yang cerdas. Teliti sebelum membeli. Teliti sebelum menggunakan. Bila kita cerdas sebagai konsumen maka akan membawa kebaikan bagi kita. Kita akan mendapatkan barang yang berkualitas, aman, dan nyaman serta tidak mengganggu kesehatan.

Konsumen yang cerdas tidak hanya melihat dari kualitas barang. Kita bisa terhindar dari penipuan, kecurangan, dan hal-hal buruk lainnya yang dilakukan oleh produsen dan distributor. Misalnya timbangan produk. Bila kita tidak cerdas kita bisa tertipu. Barang yang seharusnya 1 kg hanya 0,75 kg. Dalam hal ini tentu kita sebagai konsumen yang dirugikan. Untuk itu kita juga harus sesekali mengecek berat timbangan barang yang kita beli atau yang kita akan beli.


Ajari Anak menjadi Konsumen Cerdas
Menjadi konsumen yang cerdas harus ditanamkan sejak dini. Guru dan orang tua tidak selalu dapat mengawasi anak-anak yang jajan di luar. Kita harus membiasakan kepada bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Kita harus menanamkan kepada anak sebelum membeli atau mengonsumsi sesuatu untuk memikirkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut berikut:
1.      Apa yang yang akan kita konsumsi?
2.      Apa manfaatnya untuk kita setelah kita mengonsumsi produk tersebut?
3.      Apa akibatnya bila kita mengonsumsi produk tersebut?
4.      Bagaimana cara mendapatkannya?
5.      Apakah produk tersebut kita perlukan?
6.      Tanggal berapa kadaluarsanya?
7.      Bagaimana cara penggunaan dan penyimpanannya?
8.      dan seterusnya . . .


Kita harus menjadi keluarga yang cerdas dalam memilih suatu produk. Kita harus bekerjasama dengan pemerintah untuk mengawasi produk-produk yang beredar. Kita tidak boleh segan-segan untuk mengadukan produk yang tidak sesuai standar ke lembaga terkait, yaitu YLKI atau LPKSM (Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat).

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional pada tanggal 23 April nanti, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kontes menulis "Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 - Konsumen Cerdas". Lomba menulis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. Lomba ini merupakan salah satu cara Kemendag RI untuk mensosialisasikan tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. 

Mari kita bekerja sama membantu program Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Info mengenai Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dapat diakses di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.


Referensi
Abror Aflah Amador. 2012. Pengaruh Kualitas Produk dan Kualitas Pelayanan Terhadap Sikap Konsumen dan Implikasinya terhadap Minat beli ulang (Studi Kasus pada Semerbak Coffee Tembalang Semarang). Semarang : Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/35794/1/AMADOR.pdf (diunduh pada 29 Maret 2013).
Handy Noviyarto. 2010. “Pengaruh Perilaku Konsumen Mobile Internet Terhadap Keputusan Pembelian Paket Layanan  Data Unlimited Internet CDMA di DKI Jakarta.” Jurnal Telekomunikasi dan Komputer 1(2):107-129. http://mtel.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2009/12/04_jurnal_handy.pdf (diunduh pada 29 Maret 2013).
Anonim. 2000. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-8-1999PerlindunganKonsumen.pdf. Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______. 2012. http://xa.yimg.com/kq/groups/16823310/984394832/name/Kem-Perdagangan.pdf. Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
­­­­­­­­­­­______.  ­­­­­­­­­­­­______. Menjadi Konsumen Cerdas. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-1/. Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______.  ­­­­­­­­­­­­______. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-3/. Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______.  ­­­­­­­­­­­­______. Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-2/. Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.



Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

12 comments for "Mari menjadi Keluarga Konsumen Cerdas"

  1. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

    Artikel diatas sangat tepat dan relevan semoga mendapatkan perhatian dari semua pihak termasuk kita

    ReplyDelete
  2. Setuju dengan ide ulasan ini, setidaknya hal pertama untuk menjadi konsumen cerdas dimulai dari dalam diri keluarga terlebih dahulu. Saya yakin ketika semua keluarga melakukan hal sama kedepannya masyarakat dalam arti luas juga sama sehingga tidak ada yang dirugikan

    ReplyDelete
    Replies
    1. yupzz,,,makasihhh...mulailah dari sesuatu yg kecil,,,

      Delete
  3. gue book mark dulu ya non. follback nya di tunggu :)

    ReplyDelete
  4. Ditambah lagi buat umat muslim, yuk sadar akan kehalalan barang (karena tidak terbatas makanan dan minuman saja) yang anda beli. Dan itu hak anda loh sebagai konsumen untuk mengetahui halal tidaknya barang yang anda beli.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju,,,iya terima kasih atas tanggapannya :D

      Delete
  5. artikelnya menarik dan informatif mengenai kiat-kiat menjadi konsumen cerdas dan memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar tidak mudah ditipu para produsen2 “nakal” yang tidak bertanggung jawab.

    btw good luck y mbak lombanya. semoga menang

    ReplyDelete
  6. tulisannya kereen..
    makasih sharingnya cantik :D

    ReplyDelete