Mari menjadi Keluarga Konsumen Cerdas
Sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif.
Kesadaran dalam memilih barang dan jasa yang memenuhi standar masih sangat
rendah. Sikap konsumen dalam membeli barang dan jasa dipengaruhi oleh tiga hal
yaitu aspek kognitif, afektif, dan perilaku. Aspek kognitif merupakan aspek pengetahuan
konsumen tentang barang yang dibeli baik dari segi kualitas maupun prioritas
kebutuhan. Aspek afektif berdasarkan perasaan suka atau tidak suka konsumen
terhadap suatu barang. Aspek perilaku berdasarkan niat konsumen dalam membeli
barang. Faktor-faktor pendukung lain yang mempengaruhi konsumen antara lain
faktor pribadi, sosial, pekerjaan, dan lain-lain.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai konsumen masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami
tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hak dan kewajiban konsumen
tercantum secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen berhak mendapatkan barang yang terjamin kenyamanan, keamanan, dan
keselamatannya. Konsumen berhak melakukan aduan keluhan bila mendapatkan barang
yang kurang sesuai. Konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta jaminan
ganti rugi atas ketidaknyamanan tersebut.
Sebagai konsumen yang cerdas kita juga harus memahami bagaimana menjadi
konsumen yang baik. Konsumen yang baik adalah konsumen yang teliti membaca
setiap produk yang ingin dibeli. Baik dari segi bahan, cara penggunaan, cara
penyimpanan, dan informasi-informasi lain yang berhubungan dengan pemakaian
barang yang kita konsumsi.
Akibat tidak Cerdas sebagai Konsumen
Sebagian masyarakat cenderung masih mengabaikan tentang produk yang mereka
konsumsi. Mereka kurang cerdas dalam memilih barang yang akan dibeli. Misalnya
ketika membeli barang tidak melihat tanggal kadaluarsa, tidak melihat batas
usia penggunaan, tidak membaca cara penyimpanan yang tepat, dan sebagainya. Konsumen
juga sering mengabaikan apakah produk yang dibeli memiliki standar SNI atau
tidak. Produk-produk yang sudah berlogo SNI merupakan produk-produk yang sudah
diperiksa dan aman digunakan. Kurang cerdasnya konsumen dapat merugikan dan
membahayakan konsumen itu sendiri. Produk yang digunakan kemungkinan dapat
berbahaya bagi kesehatan maupun keselamatan konsumen.
Manfaat menjadi Konsumen Cerdas
Kita harus menjadi konsumen yang cerdas. Teliti sebelum membeli. Teliti
sebelum menggunakan. Bila kita cerdas sebagai konsumen maka akan membawa
kebaikan bagi kita. Kita akan mendapatkan barang yang berkualitas, aman, dan
nyaman serta tidak mengganggu kesehatan.
Konsumen yang cerdas tidak hanya melihat dari kualitas barang. Kita bisa
terhindar dari penipuan, kecurangan, dan hal-hal buruk lainnya yang dilakukan
oleh produsen dan distributor. Misalnya timbangan produk. Bila kita tidak
cerdas kita bisa tertipu. Barang yang seharusnya 1 kg hanya 0,75 kg. Dalam hal
ini tentu kita sebagai konsumen yang dirugikan. Untuk itu kita juga harus
sesekali mengecek berat timbangan barang yang kita beli atau yang kita akan
beli.
Ajari Anak menjadi Konsumen Cerdas
Menjadi konsumen yang cerdas harus ditanamkan sejak dini. Guru dan orang
tua tidak selalu dapat mengawasi anak-anak yang jajan di luar. Kita harus
membiasakan kepada bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Kita harus
menanamkan kepada anak sebelum membeli atau mengonsumsi sesuatu untuk
memikirkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut berikut:
1.
Apa
yang yang akan kita konsumsi?
2.
Apa
manfaatnya untuk kita setelah kita mengonsumsi produk tersebut?
3.
Apa
akibatnya bila kita mengonsumsi produk tersebut?
4.
Bagaimana
cara mendapatkannya?
5.
Apakah
produk tersebut kita perlukan?
6.
Tanggal
berapa kadaluarsanya?
7.
Bagaimana
cara penggunaan dan penyimpanannya?
8.
dan
seterusnya . . .
Kita harus menjadi keluarga yang cerdas dalam memilih suatu produk. Kita harus
bekerjasama dengan pemerintah untuk mengawasi produk-produk yang beredar. Kita tidak
boleh segan-segan untuk mengadukan produk yang tidak sesuai standar ke lembaga
terkait, yaitu YLKI atau LPKSM (Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat).
Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional pada tanggal 23 April nanti, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kontes menulis "Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 - Konsumen Cerdas". Lomba menulis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. Lomba ini merupakan salah satu cara Kemendag RI untuk mensosialisasikan tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas.
Mari kita bekerja sama membantu program Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Info mengenai Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dapat diakses di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional pada tanggal 23 April nanti, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kontes menulis "Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 - Konsumen Cerdas". Lomba menulis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. Lomba ini merupakan salah satu cara Kemendag RI untuk mensosialisasikan tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas.
Mari kita bekerja sama membantu program Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Info mengenai Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dapat diakses di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Referensi
Abror Aflah Amador. 2012. Pengaruh Kualitas Produk dan Kualitas Pelayanan Terhadap Sikap Konsumen
dan Implikasinya terhadap Minat beli ulang (Studi Kasus pada Semerbak Coffee
Tembalang Semarang). Semarang : Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/35794/1/AMADOR.pdf
(diunduh pada 29 Maret 2013).
Handy Noviyarto. 2010. “Pengaruh Perilaku Konsumen
Mobile Internet Terhadap Keputusan Pembelian Paket Layanan Data Unlimited Internet CDMA di DKI Jakarta.”
Jurnal Telekomunikasi dan Komputer
1(2):107-129. http://mtel.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2009/12/04_jurnal_handy.pdf
(diunduh pada 29 Maret 2013).
Anonim. 2000. UndangUndang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-8-1999PerlindunganKonsumen.pdf.
Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______. 2012. http://xa.yimg.com/kq/groups/16823310/984394832/name/Kem-Perdagangan.pdf.
Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______. ______. Menjadi
Konsumen Cerdas. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-1/.
Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______. ______. Penegakan
Hukum untuk Perlindungan Konsumen. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-3/.
Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
______. ______. Pengawasan
Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen. http://hkn2013.com/materi/materi-teks-2/.
Diunduh pada tanggal 29 Maret 2013.
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
ReplyDeleteBeberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Artikel diatas sangat tepat dan relevan semoga mendapatkan perhatian dari semua pihak termasuk kita
aamiin,,,terima kasih :D
DeleteSetuju dengan ide ulasan ini, setidaknya hal pertama untuk menjadi konsumen cerdas dimulai dari dalam diri keluarga terlebih dahulu. Saya yakin ketika semua keluarga melakukan hal sama kedepannya masyarakat dalam arti luas juga sama sehingga tidak ada yang dirugikan
ReplyDeleteyupzz,,,makasihhh...mulailah dari sesuatu yg kecil,,,
Deletegue book mark dulu ya non. follback nya di tunggu :)
ReplyDeleteiyyaa,,,mkasihh,,,ok,,meluncurrr,,,
DeleteDitambah lagi buat umat muslim, yuk sadar akan kehalalan barang (karena tidak terbatas makanan dan minuman saja) yang anda beli. Dan itu hak anda loh sebagai konsumen untuk mengetahui halal tidaknya barang yang anda beli.
ReplyDeletesetuju,,,iya terima kasih atas tanggapannya :D
Deleteartikelnya menarik dan informatif mengenai kiat-kiat menjadi konsumen cerdas dan memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar tidak mudah ditipu para produsen2 “nakal” yang tidak bertanggung jawab.
ReplyDeletebtw good luck y mbak lombanya. semoga menang
aamiin,,,terima kasihhh,,,, :)
Deletetulisannya kereen..
ReplyDeletemakasih sharingnya cantik :D
makasih udah mampir,,,senang bisa berbagi :)
Delete