TERBARU. Cara Mengajukan NUPTK bagi guru CPNS/PNS, Tenaga Administrasi, Guru Honorer dan Guru Wiyata Bhakti
1. Persiapkan dahulu Scan KTP, Ijazah SD, SMP, SMA, S1, SK Pengangkatan dan Penempatan dari Dins, semuanya asli dalam bentuk file pdf, dengan ukuran file bebas.
2. Buka Link ini http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
3. Masukkan Username dan Password sekolah masing-masing
4. Pilih menu NUPTK kemudian klik Calon Penerima NUPTK. Guru yang akan mengajukan NUPTK harus wajib sudah masuk pada daftar CALON PENERIMA NUPTK
5. Kemudian Pilih Guru yang akan diajukan penerima NUPTK, dan Klik Unggah Berkas
6. Kemudian muncul menu unggah berkas KTP, Ijazah SD, SMP, SMA dan S1 serta SK dari Dinas. Kalian Klik Select Files satu persatu dan cari dimana file Scan tadi kalian simpan, dan kemudian pilih Open
7. Periksa kembali hasil unggahan masing-masing berkas , jangan sampai keliru. dan kemudian klik OK
8. Jika sudah selesai, maka nama guru yang menjadi calon penerima pada daftar tadi akan hilang.
9. Kemudian pada menu NUPTK, klik Status NUPTK. dan proses pengajuan NUPTK berhasil. Tinggal menunggu approve dari pihak yang berwenang. Kalian bisa mengeceknya setiap saat, sampai mana proses approve pengajuan NUPTK berhasil
10. Terima kasih
Post a Comment for "TERBARU. Cara Mengajukan NUPTK bagi guru CPNS/PNS, Tenaga Administrasi, Guru Honorer dan Guru Wiyata Bhakti "
Yuk tinggalkan jejak dengan berkomentar