Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19



PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:





PERIHAL
MASA TRANSISI
MASA KEBIASAAN BARU
Waktu mulai paling cepat
1.   Pendidikan  menengah paling cepat dilaksanakan pada  bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
2.   Pendidikan  dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada  bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
3.   PAUD paling cepat dilaksanakan pada  bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
1.  Pendidikan  menengah paling cepat dilaksanakan pada  bulan September 2020.
2.  Pedidikan  dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.
3.  PAUD paling cepat dilaksanakan pada  bulan Januari
2021.


Kondisi kelas

1.   SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter  dan maksimal 18 (delapan belas)  peserta didik per kelas.
2.   SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3.   PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter  dan maksimal
5 (lima) peserta didik per kelas.

1.  SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter  dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2.  SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter  (satu  koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3.  PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap  Muka dengan pembagian rombongan
belajar (shift)

Ditentukan  oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ditentukan  oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga  satuan pendidikan.

Perilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

1.  Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau  2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2.  Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau  cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3.  Menjaga  jarak minimal
1,5 (satu  koma lima) meter  dan tidak melaku- kan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4.  Menerapkan etika batuk/bersin.

1.  Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau  2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2.  CTPS dengan air mengalir atau  cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3.  Menjaga  jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter  dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4.  Menerapkan etika batuk/bersin.

Kondisi medis warga satuan Pendidikan

1.  Sehat  dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam  kondisi terkontrol.
2.  Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga  satuan pendidikan.

1.  Sehat  dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam  kondisi terkontrol.
2.  Tidak memiliki gejala
COVID-19 termasuk pada  orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kantin
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu  gizi seimbang.
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan Olahraga  dan Ekstrakurikuler

Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas  yang harus dipegang
oleh banyak orang secara bergantian dalam  waktu yang singkat  dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter, misalnya: basket dan voli.

Kegiatan Selain
Pembelajaran

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan
orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Diperbolehkan  dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Ketentuan khusus:

1.   Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau  MERAH dan/atau dalam  perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap  melanjutkan BDR.

2.   Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau  MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas)  hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

Post a Comment for "PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19"