PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19
PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN
YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang
ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam
rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur
sebagaimana berikut:
PERIHAL
|
MASA TRANSISI
|
MASA KEBIASAAN BARU
|
Waktu mulai paling cepat
|
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan
pada bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai
dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
2.
Pendidikan dasar
dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai
dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada
bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai
dengan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan.
|
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020.
2. Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada
bulan Januari
2021.
|
Kondisi kelas
|
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga
jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter dan
maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB,
SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga
jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter dan
maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu
koma lima) meter dan
maksimal
5
(lima) peserta didik per kelas.
|
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter
dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB:
jaga jarak minimal 1,5 meter (satu
koma lima) dan maksimal 5 (lima)
peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
|
Jumlah hari dan jam
pembelajaran Tatap Muka
dengan pembagian rombongan
belajar (shift)
|
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap
mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
|
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap
mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan
pendidikan.
|
Perilaku Wajib di seluruh
lingkungan satuan pendidikan
|
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis
atau 2 (dua) lapis
yang di dalamnya diisi tisu
dengan baik serta diganti setelah
digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. Cuci tangan pakai
sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal
1,5 (satu koma
lima) meter dan tidak
melaku- kan kontak fisik
seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.
|
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga)
lapis atau 2 (dua)
lapis yang di
dalamnya diisi tisu
dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. CTPS dengan air mengalir
atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter
dan tidak
melakukan kontak fisik seperti
bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.
|
Kondisi medis warga
satuan Pendidikan
|
1. Sehat dan
jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam
kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala
COVID-19 termasuk pada orang yang
serumah dengan warga satuan
pendidikan.
|
1. Sehat dan
jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam
kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala
COVID-19
termasuk pada orang yang serumah dengan
warga satuan pendidikan.
|
Kantin
|
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
|
Boleh beroperasi dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
|
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
|
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun
disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
|
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas
yang
harus dipegang
oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu
koma lima) meter, misalnya: basket dan voli.
|
Kegiatan Selain
Pembelajaran
|
Tidak diperbolehkan ada
kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua
menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas,
pertemuan
orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
|
Diperbolehkan dengan tetap
menjaga protokol kesehatan.
|
Ketentuan khusus:
1.
Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan
harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
2.
Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU
tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14
(empat belas) hari setelah kepindahan dan
sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
Post a Comment for "PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU PADA MASA COVID-19"
Yuk tinggalkan jejak dengan berkomentar