Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur Pelaksanaan AKM di masa pandemi Covid-19

Prosedur Pelaksanaan Dalam Pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19

Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19

Prosedur Pelaksanaan AKM di masa pandemi Covid-19

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:

a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;


b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;

c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;

d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;

f. menerapkan etika batuk/ bersin;

g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;

h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;

i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan

j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
 

Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi

COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:

1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 ke fasilitas layanan kesehatan;

2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau

4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina


Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

Post a Comment for "Prosedur Pelaksanaan AKM di masa pandemi Covid-19 "