Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Pengisian NUKS Kepala Sekolah di Dapodik


Kepala Sekolah wajib memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yaitu nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional.
Keplas Sekolah yang elum memliki NUKS terancam tidak bisa menerima dana BOS dari pemerintah dan juga tunjangan khusus Kepala Sekolah terancam tidak bisa cair



NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah

Penerapan NUKS dimulai tahun ini, tapi masih dierikan toleransi tahun 2020, jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatagani ijazah maupun pencairan BOS

Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, Kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

Jika sudah mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan maka ada nomor registrasi yang wajib diinputkan di Dapodik 2020

Berikut cara input NUKS di dapodik 2020:
1. Buka aplikasi Dapodik 2020 seperti biasa, Ingat gunakan akun PTK Kepala Sekolah, masukkan email dan password akun PTK yang bersangkutan
2. Pilih dan klik GTK kemudian Klik Guru
3. Pilih dan klik nama Kepala Sekolah
4. kemudian Klik Ubah
5. pada bagian Edit PTK geser ke bawah, dan kalian temukan kolom NUKS
6. klik simpan
7. kemudian sinkronkan dapodik 2020

Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

Post a Comment for "Cara Pengisian NUKS Kepala Sekolah di Dapodik"