Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Mengisi SPT Pajak Online PNS

Langkah mengisi pajak online bagi Pegawai Negeri Sipil Tahunan secara online yaitu:

1. Sebelum mengisi pajak Online  harus menggunakan Aplikasi-1721-A2-1770S-1770SS untuk menghitung besarnya pajak yang harus dilaporkan. Untuk mengisi aplikasi tersebut harus dipersiapkan legger gaji dari Januari - Desember 

2. Buka link pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login

3.  Masukkan No NPWP dan password yang sudah kalian punya



4. Setelah masuk berhasil Login kemudian pada menu pilih LAPOR dan pilih E Filiing

5. Masuk pada E Filling SPT, di halaman tersebut terdapat riwayat pajak terdahulu. Pilih Daftar SPT



6. Isi Pertanyaan yang tampil sesuai keadaan


7. Pilih Tahun pajak 2019 dan Status SPT Normal, kemudian klik Langkah selanjutnya


8. Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah Klik Tambah, kemudian isi Bukti potong baru sesuai dengan  Aplikasi-1721-A2-1770S-1770SS pada bagia 1770 S 1. Setelah selesai klik Simpan dan klik langkah berikutnya         


9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sesuai aplikasi excel pada bagian 1721-A2 pada nomor 15, kemudian klik langkah berikutnya



10. Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya pilih Tidak


11. Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri Tidak

12. Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak pilih tidak

13. Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, Ini bagi PNS yang sudah sertifikasi pilih Ya dan isi sesuai 1770 S-II pada aplikasi. Kemudian klik Langkah Berikutnya

14.Apakah Anda memiliki harta klik tidak / Ya


15. Apakah Anda memiliki utang klik tidak / Ya

16. Apakah Anda memiliki Tanggungan  klik tidak / Ya



17. Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib klik tidak / Ya 

18. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, isi sesuai yang sama dengan Aplikasi 1721- A2


19. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN klik tidak 

20. Kemudian lewati bagian ini dengan klik langkah berikutnya


21. Pada bagian ini teliti kembali dan pastikan status NIHIL




22. Lewati langkah Kurang/Lebih bayar dengan klik Langkah Berikutnya


23. klik setuju/agree dan pilih langkah selanjutnya

24. Kemudian ambil kode verifikasi dengan klik  pada tulisan merah DISINI, kemudian buka email yang terdaftar dalam E filling tersebut untuk melihat kode verifikasi dan copas pada kotak verifikasi 


25. Klik Selesai, cek pada E Filling kembali, pastikan data pajak anda sudah terekam.










Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

1 comment for "Cara Mengisi SPT Pajak Online PNS "

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete