Cara Mengisi SPT Pajak Online PNS
Langkah mengisi pajak online bagi Pegawai Negeri Sipil Tahunan secara online yaitu:
1. Sebelum mengisi pajak Online harus menggunakan Aplikasi-1721-A2-1770S-1770SS untuk menghitung besarnya pajak yang harus dilaporkan. Untuk mengisi aplikasi tersebut harus dipersiapkan legger gaji dari Januari - Desember
2. Buka link pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan No NPWP dan password yang sudah kalian punya
1. Sebelum mengisi pajak Online harus menggunakan Aplikasi-1721-A2-1770S-1770SS untuk menghitung besarnya pajak yang harus dilaporkan. Untuk mengisi aplikasi tersebut harus dipersiapkan legger gaji dari Januari - Desember
2. Buka link pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan No NPWP dan password yang sudah kalian punya
4. Setelah masuk berhasil Login kemudian pada menu pilih LAPOR dan pilih E Filiing
5. Masuk pada E Filling SPT, di halaman tersebut terdapat riwayat pajak terdahulu. Pilih Daftar SPT
6. Isi Pertanyaan yang tampil sesuai keadaan
7. Pilih Tahun pajak 2019 dan Status SPT Normal, kemudian klik Langkah selanjutnya
8. Daftar
Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah
Klik Tambah, kemudian isi Bukti potong baru sesuai dengan Aplikasi-1721-A2-1770S-1770SS pada bagia 1770
S 1. Setelah selesai klik Simpan dan klik langkah berikutnya
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sesuai aplikasi excel pada bagian 1721-A2 pada nomor 15, kemudian klik langkah berikutnya
10. Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya pilih Tidak
11. Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri Tidak
12. Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak pilih tidak
13. Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, Ini bagi PNS yang sudah sertifikasi pilih Ya dan isi sesuai 1770 S-II pada aplikasi. Kemudian klik Langkah Berikutnya
14.Apakah Anda memiliki harta klik tidak / Ya
15. Apakah Anda memiliki utang klik tidak / Ya
16. Apakah Anda memiliki Tanggungan klik tidak / Ya
17. Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib klik tidak / Ya
18. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, isi sesuai yang sama dengan Aplikasi 1721- A2
19. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN klik tidak
20. Kemudian lewati bagian ini dengan klik langkah berikutnya
21. Pada bagian ini teliti kembali dan pastikan status NIHIL
22. Lewati langkah Kurang/Lebih bayar dengan klik Langkah Berikutnya
23. klik setuju/agree dan pilih langkah selanjutnya
24. Kemudian ambil kode verifikasi dengan klik pada tulisan merah DISINI, kemudian buka email yang terdaftar dalam E filling tersebut untuk melihat kode verifikasi dan copas pada kotak verifikasi
25. Klik Selesai, cek pada E Filling kembali, pastikan data pajak anda sudah terekam.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete