Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19


PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19


Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga  sekolah

SATUAN PENDIDIKAN

Sebelum Pembelajaran
Setelah Pembelajaran

a.    melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan  satuan pendidikan;

b.    memastikan kecukupan cairan disinfektan,  sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas  CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

c.    memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;

d.    memastikan thermogun (pengukur suhu  tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan

e.    melakukan pemantauan kesehatan warga  satuan pendidikan: suhu  tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.



a.   melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;

b.   memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan,  sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),

c.   memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;

d.   memastikan thermogun (pengukur  suhu  tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan

e.   melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga  satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.






WARGA SATUAN PENDIDIKAN


No.
Posisi
Aktivitas

1.

Sebelum
Berangkat

a.     sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b.   memastikan diri dalam  kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu 37,3°C, atau  keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c.   memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau  2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d.     sebaiknya membawa cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
e.   membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f.   wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2.
Selama
Perjalanan
a.   menggunakan masker dan tetap  menjaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter;
b.   hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata,  dan mulut, dan menerap- kan etika batuk dan bersin setiap waktu;
c.   membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3.

Sebelum masuk gerbang

a.    pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentu- kan;
b.    mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu  tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c.    melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d.    untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
4.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

a.     menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter;
b.    menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
c.     dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d.    memberikan pengumuman di seluruh  area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
e.     melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka  harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5.

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

a.    tetap  menggunakan masker dan melakukan CTPS
sebelum meninggalkan ruang kelas;
b.    keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil  menerapkan jaga jarak;
c.    penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

6.

Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan

a.    menggunakan masker dan tetap  jaga jarak minimal
1,5 (satu  koma lima) meter;
b.   hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata,  dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c.    membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

7.

Setelah Sampai di Rumah

a.   melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa  di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b.   membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam  rumah;
c.    tetap  melakukan PHBS khususnya CTPS
secara rutin;
d.   jika warga  satuan pendidikan mengalami gejala umum  seperti suhu tubuh 37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga  satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada  tim kesehatan satuan pendidikan.
                       


SELAMA BERADA DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

No.
Posisi
Aktivitas
1.
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a.    melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
b.    meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
c.    selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter.

2.

Kantin

a.    melakukan CTPS sebelum dan setelah makan;
b.    selalu menggunakan masker dan melaku- kan jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter;
c.    masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
d.    memastikan seluruh  karyawan menggu- nakan  masker selama berada di kantin;
e.    memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.
3.
Toilet
a.   melakukan CTPS setelah menggunakan kamar  mandi dan toilet;
b.   selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.

4.

Tempat Ibadah

a.   melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
b.   selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;
c.   menggunakan peralatan ibadah  milik pribadi;
d.   hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e.   hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium  pipi, dan cium tangan.

5.

Tangga dan
Lorong

a.   berjalan  sendiri-sendiri  mengikuti arah jalur yang ditentukan;
b.   dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.

6.

Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter  dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga,
pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.

7.

Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

a.   melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau  berolah  raga;
b.   selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter;
c.   olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
d.   gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e.   dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga.
8.
Asrama  (kamar, ruang makan, kamar  mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
a.   melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama;
b.  menggunakan masker dan tetap  menjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu  koma lima) meter;
c.   membersihkan kamar  dan lingkunganya;
d.  melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
e.   membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;
f.   memastikan sirkulasi udara  di asrama baik;
g.  membersihkan kamar  mandi setiap hari;
h.  dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan,  dan peralatan lainnya.

Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

Post a Comment for "PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19"