PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19
PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19
Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi
setiap satuan pendidikan sebelum
dan setelah pembelajaran.
Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah
SATUAN PENDIDIKAN
Sebelum Pembelajaran
|
Setelah Pembelajaran
|
a. melakukan disinfeksi
sarana prasarana dan lingkungan satuan
pendidikan;
b. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas
CTPS,
dan cairan pembersih tangan (hand
sanitizer);
c. memastikan ketersediaan masker,
dan/atau masker tembus
pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
e. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh
dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
|
a. melakukan disinfeksi
sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan,
sabun cuci tangan, dan cairan pembersih
tangan (hand sanitizer),
c. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang
cadangan;
d. memastikan thermogun
(pengukur suhu tubuh tembak)
berfungsi dengan baik; dan
e. melaporkan hasil pemantauan
kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan
kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
|
No.
|
Posisi
|
Aktivitas
|
1.
|
Sebelum
Berangkat
|
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala:
suhu ≥37,3°C, atau
keluhan
batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis
yang dalamnya diisi tisu
dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
e. membawa makanan
beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat
olahraga dan alat
lain sehingga tidak perlu pinjam
meminjam.
|
2.
|
Selama
Perjalanan
|
a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma
lima) meter;
b. hindari menyentuh
permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan
mulut, dan menerap- kan etika
batuk dan bersin
setiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum
dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
|
3.
|
Sebelum masuk gerbang
|
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah
ditentu- kan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala
batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. melakukan CTPS sebelum memasuki
gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu,
mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
|
4.
|
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
|
a.
menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma
lima) meter;
b. menggunakan alat belajar, alat
musik, dan alat
makan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan
pendidikan secara berulang dan intensif terkait
penggunaaan masker, CTPS, dan
jaga jarak;
e.
melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika
ada yang memiliki gejala
gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan
pendidikan.
|
5.
|
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
|
a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS
sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar
ruangan kelas dan
satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
|
6.
|
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
|
a. menggunakan masker dan tetap jaga
jarak minimal
1,5 (satu koma
lima) meter;
b. hindari menyentuh
permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan
mulut, serta menerapkan
etika batuk dan
bersin;
c. membersihkan tangan sebelum
dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
|
7.
|
Setelah Sampai di Rumah
|
a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa
di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu,
tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti
pakaian sebelum berinteraksi
fisik dengan orang lain di dalam
rumah;
c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS
secara rutin;
d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum
seperti suhu
tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk,
pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah
kembali dari satuan pendidikan, warga
satuan pendidikan
tersebut diminta untuk segera melaporkan
pada tim
kesehatan satuan pendidikan.
|
SELAMA BERADA DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
No.
|
Posisi
|
Aktivitas
|
1.
|
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang
keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
|
a. melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
b. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
c. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)
meter.
|
2.
|
Kantin
|
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah makan;
b. selalu menggunakan masker dan melaku- kan jaga jarak minimal 1,5 (satu
koma lima)
meter;
c. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
d. memastikan seluruh
karyawan menggu- nakan masker selama berada di kantin;
e. memastikan peralatan
memasak dan makan dibersihkan dengan
baik.
|
3.
|
Toilet
|
a. melakukan CTPS setelah menggunakan
kamar mandi dan toilet;
b. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.
|
4.
|
Tempat Ibadah
|
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;
c. menggunakan peralatan
ibadah milik pribadi;
d. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman,
bercium pipi, dan cium tangan.
|
5.
|
Tangga dan
Lorong
|
a. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur
yang ditentukan;
b. dilarang
berkerumun
di tangga dan lorong satuan pendidikan.
|
6.
|
Lapangan
|
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma
lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga,
pramuka,
aktivitas pembelajaran,
dan lain-lain.
|
7.
|
Ruang Serba
Guna dan Ruang
Olah Raga
|
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima)
meter;
c. olah raga dengan menggunakan masker
hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan
sedang dengan indikator saat berolahraga masih
dapat berbicara;
d. gunakan perlengkapan olah raga pribadi,
misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e. dilarang
pinjam meminjam perlengkapan olah raga.
|
8.
|
Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
|
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama;
b. menggunakan masker dan tetap menjaga
jarak jarak minimal
1,5 (satu koma lima)
meter;
c. membersihkan kamar dan lingkunganya;
d. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
e. membersihkan dengan disinfektan
pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda
yang sering
disentuh;
f. memastikan sirkulasi udara di asrama baik;
g. membersihkan kamar mandi setiap hari;
h. dilarang pinjam
meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi,
pakaian, selimut, peralatan
ibadah, alat makan,
dan peralatan lainnya.
|
Post a Comment for "PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19"
Yuk tinggalkan jejak dengan berkomentar