Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022

Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022

 
Terkait penggabungan data ganda PTK. Untuk guru yang mengajar di 2 sekolah atau mutasi ke sekolah lain dapat lapor ke Dinas Pendidikan yang berwenang untuk penugasan tanpa harus tambah PTK baru.
Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman

Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022

Merger PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda menjadi satu. Hal ini terjadi karena pencatatan data PTK yang dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik. Berikut kriteria merger PTK:


1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan dan non-induk disekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A (Induk);


2. PTK ganda dengan status induk di dua sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;


3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan Non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS



4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.


Dampak Merge PTK: Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi ptk yg terdampak agar memeriksa kembali data rinci ptk melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Solusi: Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Cabdin/Prov untuk pemetaan penugasan PTK.

Deena Setyowati
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

Post a Comment for "Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022"