Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022
Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022
Terkait penggabungan data ganda PTK. Untuk guru yang mengajar di 2 sekolah atau mutasi ke sekolah lain dapat lapor ke Dinas Pendidikan yang berwenang untuk penugasan tanpa harus tambah PTK baru.
Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman
Merger PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda menjadi satu. Hal ini terjadi karena pencatatan data PTK yang dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik. Berikut kriteria merger PTK:
1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan dan non-induk disekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A (Induk);
3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan Non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS
4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Dampak Merge PTK: Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi ptk yg terdampak agar memeriksa kembali data rinci ptk melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
Solusi: Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Cabdin/Prov untuk pemetaan penugasan PTK.
Post a Comment for "Merger Data PTK Pada DAPODIK 2022"
Yuk tinggalkan jejak dengan berkomentar